Tabel Angsuran KUR BNI 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjamannya

×

Tabel Angsuran KUR BNI 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjamannya

Bagikan berita
Ilustrasi Bank BNI. (Foto: Twitter)|Tabel angsuran KUR BNI 2023. (Foto: BNI)
Ilustrasi Bank BNI. (Foto: Twitter)|Tabel angsuran KUR BNI 2023. (Foto: BNI)

HALONUSA.COM - Berikut dalam artikel ini sudah tersedia tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2023 beserta syarat dan cara pengajuannya.

Pada tahun 2023 ini, KUR BNI 2023 ada alokasi dana sebesar Rp 38 triliun untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menenga (UMKM), segera siapkan syarat dan ketahui cara pengajuan pinjaman untuk modal usaha.

Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam memperoleh modal untuk pengembangan usaha adalah KUR.

Selama beberapa tahun terakhir, UMKM telah menjadi sorotan khusus dari pemerintah karena menjadi penopang perekonomian nasional.

Baca juga:

Bahkan, dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau yang disiarkan langsung melalui channel youtube Sekretariat Presiden pada 20 Januari, Presiden Joko Widodo mengungkapkan keinginannya agar tidak ada lagi cerita tentang pelaku UMKM yang kesulitan dalam mengakses permodalan.

BNI sebagai salah satu bank penyalur bisa Anda tuju sebagai tempat pengajukan KUR baik KUR Mikro, Super Mikro, maupun KUR Kecil.

Seperti diketahui, BNI mendapatkan alokasi dana KUR tahun ini sebesar Rp 38 Triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp 7 Triliun atau 22,7% dari dana penyaluran tahun lalu.

Khusus pengajuan online, BNI membuka kesempatan masyarakat mengajukan Kredit Usaha Rakyat jenis Mikro dan Super Mikro.

Dilansir daro laman resmi bni.co.id, berikut persyaratan umum pengajuan KUR BNI 2023:

Syarat KUR Super Mikro

KUR Super Mikro merupakan Kredit Modal Kerja dan Investasi dengan limit maksimum Rp 10 juta dan jangka waktu 3-5 tahun. Anda tidak wajib menyertakan agunan tambahan untuk pengajuan KUR Super mikro.

    Editor : Redaksi
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini