Tak Bayar Retribusi Pemakaman di Padang, Siap-siap Makam Keluarga Anda Dihimpit

×

Tak Bayar Retribusi Pemakaman di Padang, Siap-siap Makam Keluarga Anda Dihimpit

Bagikan berita
Ilustrasi pemakaman umum. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi pemakaman umum. (Foto: Shutterstock)

HALONUSA.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan peringatan kepada masyarakat untuk segera membayar retribusi tentang pemakaman. Jika tidak, pemakaman tersebut akan dihimpit dengan makam baru atau tumpang sari.

Kebijakan itu tertuang di dalam pengumuman Wali Kota Padang nomor 660/22.57/DLH-PDG/2021 tentang Pembayaran Retribusi Sewa Tanah Pemakaman.

"Ini bertujuan dalam rangka tertib administrasi restribusi pelayanan pemakaman," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Langkah tersebut, katanya, juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang noor 1 tahun 2019 tentang perubahan retribusi jasa umum.

Baca juga:

Retribusi yang diminta ke warga Kota Padang atau ahli waris dilakukan terhadap keluarga yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Air Dingin, dan Bungus Teluk Kabung.

"Segera melapor ke UPTD TPU DLH Kota Padang paling lambat Minggu (31/10/2021)," katanya.

Pasalnya, jika tidak melapor hingga batas waktu yang ditentukan, makan yang belum membayar retribusi akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini