Tak Perlu Khawatir, Kini Terbang dari Sumbar tidak Butuh Ini Lagi

×

Tak Perlu Khawatir, Kini Terbang dari Sumbar tidak Butuh Ini Lagi

Bagikan berita
Pesawat Super Air Jet. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)
Pesawat Super Air Jet. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbaru soal aturan terbaru perjalanan dalam dan luar negeri. Masyarakat tak lagi diwajibkan ikut tes PCR.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022.

SE itu menjelaskan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.

“SE ini berlaku sampai waktu yang ditentukan, kemudian dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Suharyanto.

Di dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawan atas kesehatan masing-masing. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini