Tarif Ojek Online se-Indonesia Naik, Ini Daftar dan Sebarannya

×

Tarif Ojek Online se-Indonesia Naik, Ini Daftar dan Sebarannya

Bagikan berita
Ilustrasi ojek online. (Foto: Dok. Istimewa/Sukabumiupdate.com)
Ilustrasi ojek online. (Foto: Dok. Istimewa/Sukabumiupdate.com)

HALONUSA.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan harga tarif ojek online (Ojol) sejak Kamis (4/8/2022) lalu.

Keputusan itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor KP 564 tahun 2022 tentang pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi,

Peraturan itu jadi pediman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah Ojol.

"Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca juga:

Komponen biaya tersebut, kata Hendro terdiri dari langsung dan tak langsung.

Biaya langsung dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan mereka. Sementara biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah dapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," papar Hendro.

Dia mengatakan, biaya jasa akan dievaluasi paling lama satu tahun atau jika ada revisi yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20 persen.

Berikut rincian tarif dan sebaran wilayah di tiga zonasi tersebut:

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini