Teliti dalam Berdonasi, Kemensos Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

×

Teliti dalam Berdonasi, Kemensos Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Bagikan berita
Ilustrasi Donasi
Ilustrasi Donasi

HALONUSA.COM - Pada bulan Ramadhan 2023, tentunya banyak masyarakat yang ingin berbuat baik. Salah satunya dengan cara memberikan donasi kepada perseorangan atau lembaga.

Karena hal tersebut, Kementrian Soosial (Kemensos) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih lembaga filantropi saat akan melakukan donasi dalam bentuk apapun.

"Jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik manfaatnya. Khususnya untuk masyarakat kita yang tidak mampu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemensos, Romal Sinaga dalam keterangan resminya yang diterima Halonsua.com, Selasa 28 Maret 2023.

Ia mengatakan, mekanisme penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) dari masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:

"Dalam aturan tersebut setiap lembaga pengelola amal atau yayasan yang ingin menyelenggarakan PUB wajib diakui oleh negara, di mana mereka wajib mengantongi izin dari Kemensos," katanya.

Dengan begitu, ia mengimbau masyarakat agar menyalurkan donasinya melalui lembaga pengelola amal atau filantropi yang berizin. Salah satu contohnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

"Kami berharap misalnya kemarin kita sudah memberikan pembaruan MoU dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) itu kita harapkan melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu," katanya.

Adapun dalam aturan tersebut juga diatur jelas tentang sanksi bagi penyelenggara PUB yang berizin maupun tak berizin menyalahgunakan donasi yang terkumpul dari masyarakat. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini