Tempat Usaha di Padang Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Kasat Pol PP: Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa

×

Tempat Usaha di Padang Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Kasat Pol PP: Kita Tidak Bisa Berbuat Apa-apa

Bagikan berita
Kasatpol PP Padang, Alfiadi
Kasatpol PP Padang, Alfiadi

HALONUSA.COM - Kepala Satuan Poilisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Alfiadi mengklaim bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tersebut seiring dengan adanya rencana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat Surat Edaran terkait penerapan aplikasi peduli lindungi oleh pelaku usaha.

"Untuk yang belum menerapkan, tentu kita belum bisa berbuat apa-apa, kita sedang menunggu aturannya sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri," katanya.

Menurutnya, selama libur Natal dan Tahun Baru ini pihaknya selalu menginstruksikan anggotanya agar terus mengingatkan pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar betul-betul menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat usahanya.

Baca juga:

"Kita berharap tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, untuk segera menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat usaha, agar tidak terkena sanksi nantinya," katanya.

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi yang diteken Mendagri Tito Karnavian per 21 Desember 2021.

Dalam SE tersebut menyatakan bahwa memerintahkan kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dilakukan melalui peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini