"Kalau ada orang-orang yang menawarkan pengurusan SIM melalui calo, segera laporkan, nanti kami akan tindaklanjuti," katanya.
Ia menegaskan, untuk pengurusan SIM di Polresta Padang tidak dibenarkan melalui calo atau orang lain yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM.
Menurutnya, untuk mekanisme pembuatan SIM di Polresta Padang tidaklah rumit dan bisa diselesaikan selama pemohon melengkapi persyaratan dan lulus dalam ujian.
"Setiap masyarakat yang ingin membuat SIM harus melalui tes yang telah disiapkan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Korlantas," katanya.
Hal yang paling penting saat akan mengajukan pembuatan SIM menurutnya adalah sehat jasmani dan rohani.
"Untuk langkah awal, pemohon SIM dilakukan tes kesehatan. Setelah selesai itu dilakukan tes selanjutnya yaitu tes psikologi,” lanjutnya.
Setelah dua tes tersebut, selanjutnya pemohon bisa langsung melakukan pendaftaran dengan cara mengisi kelengkapan identitas.
"Setelah melakukan pendaftaran, nanti akan dilakukan ujian teori yang meliputi aturan-aturan dalam berlalu lintas," lanjutnya.
Setelah pemohon selesai melakukan ujian teori nanti akan dilanjutkan dengan ujian praktik menggunakan kendaraan yang sesuai dengan permohonan SIMnya.
“Setelah itu semua selesai, pemohon akan mendapatkan SIM yang dibutuhkan dan itu tidak memakan waktu yang lama," katanya. (*)