Terbukti Bersalah, Agnes Gracia Haryanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Terbukti Bersalah, Agnes Gracia Haryanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Bagikan berita
Mario Dandy dan Agnes. (Foto: Twitter)
Mario Dandy dan Agnes. (Foto: Twitter)

HALONUSA.COM - Agnes Gracia Haryanto divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal, Sri Wahyuni menyatakan bahwa Agnes bersalah dan telah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023 lalu.

"Yang memberatkan, bahwa anak korban sampai saat ini masih di rumah sakit. Dan mengalami kerusakan otak berat," kata hakim dalam membacakan amar putusannya, Senin 10 April 2023.

Menurut Hakim, hal yeng meringankan Agnes dalam kasus tersebut adalah dia bersikap sopan dalam persidangan.

Baca juga:

"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa orang tua menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Selain itu, kondisi orang tua Agnes mengalami sakit parah juga sebagai kondisi meringankan putusan. Hakim menyatakan, Agnes bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata hakim.

Menurut hakim, Agnes masih muda dan masih dapat memerbaiki dirinya kedepan dan berubah menjadi sosok yang lebih baik lagi. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini