Terbukti Melanggar, Pemilik Salon Esek-esek di Padang Didenda Rp500 Ribu

×

Terbukti Melanggar, Pemilik Salon Esek-esek di Padang Didenda Rp500 Ribu

Bagikan berita
Proses sidang Tipiring Satpol PP Padang|
Proses sidang Tipiring Satpol PP Padang|

HALONUSA.COM - Pedagang Kaki Lima dan pemilik salon esek-esek di Padang didenda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penetapan denda tersebut diberikan usai keduanya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual pada Kamis (30/06/2022).

"Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.

"Untuk PKL didenda sebanyak Rp200 ribu dan untuk pemilik salon didenda sebesar Rp500 ribu," lanjutnya.

Baca juga:

Diketahui JIP (39) yang disidang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya diatas Fasum, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.

"PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.

"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini