"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
Sabtu, 27 November 2021 | 17:56 WIB
"Dan mentransmisikan atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.