HALONUSA.COM - Seluruh hewan ternak peliharaan di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung dibiarkan liar pemiliknya.
Hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) menertibkan ternak, Rabu (10/11/2021).
Meskipun telah menyosialisasikan ke tengah masyarakat dan tetap saja hewan ternak peliharaan seakan dibiarkan pemiliknya.
Sementara di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Pesbar No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak.
Penyerta dari Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Dalam Pasal 3 termaktub bahwa setiap peternak wajib menempatkan hewan ternaknya di dalam kandang atau menggembalakannya di padang rumput dengan pengawasan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur, Muhammad Adhar, Rabu (10/11/2021).
Ia menegaskan bilamana masih menemukan hewan ternak yang lepasliarkan akan langsung ditertibkan oleh Satpol PP.
Plt. Kepala Satpol PP- Damkar Pesbar Cahyadi Moeis mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Pesisir Barat sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
“Tapi, meski sudah disosialisasikan, masih banyak pemilik ternak yang tidak menggubrisnya, sehingga meresahkan masyarakat,” jelasnya di Lampung.
Selain itu kondisi ini sangat meresahkan pengguna jalan karena mengganggu pengendara jalan umum, terutama di jalan lintas barat.