Tertangkap Basah Maling Sepeda Motor, Dua Saudara di Agam Dibekuk

×

Tertangkap Basah Maling Sepeda Motor, Dua Saudara di Agam Dibekuk

Bagikan berita
Ilustrasi maling motor. (Foto: Dok. Motor Plus)
Ilustrasi maling motor. (Foto: Dok. Motor Plus)

HALONUSA.COM - Dua saudara di Kabupaten Agam dibekuk warga saat melarikan sepeda motor curian pada Minggu 12 Februari 2023.

Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan bahwa tersangka yang diketahui berinisial NI (29) dan RY (18) awalnya diamankan oleh warga saat akan melarikan sepeda motor curian.

"Tersangka ini diamankan oleh warga saat mendorong sepeda motor hasil curiannya di Nagari Balingka, Kabupaten Agam," katanya.

Hal tersebut berawal saat warga merasa curiga dengan gelagat kakak beradik tersebut yang mendorong satu unit sepeda motor.

Baca juga:

"Karena kecurigaan itu, warga langsung menanyaia keduanya terkait sepeda motor tersebut dan keduanya langsung melarikan diri ke arah pesawahan," katanya.

Karena kecurigaan warga tersebut, salah seorang warga langsung menghubungi personel Satreskrim Polres Bukittinggi.

"Personel yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengejar kedua orang pelaku reesebut," lanjutnya.

Setelah melakukan pengejaran, personel Satreskrim Polres Bukittinggi bersama warga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kedua pelaku diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Bukittinggi," lanjutnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal 636 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini