Terungkap, Penimbun BBM Subsidi di Padang Telah Lama Beraksi

×

Terungkap, Penimbun BBM Subsidi di Padang Telah Lama Beraksi

Bagikan berita
Tersangka mnunjukkan barang bukti
Tersangka mnunjukkan barang bukti

HALONUSA.COM - Kepolisian Sektor Koto Tangah menyatakan bahwa praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh dua orang pria di Kota Padang telah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, tesangka mengaku telah melakukan kegiatan illegal itu sejak dua bulan yang lalu," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Sebelumnya, tim Polsek Koto Tangah mengamankan dua orang lelaki yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami mengamankan dua orang tersangka atas nama David Suryanto (40) dan Armen Surantes (45) yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi,” kata Kapolsek.

Baca juga:

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (1/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Jalan Jupentus Gang SMK SPAN Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Ia mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penimbunan BBM bersubsidi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

“Saat kami lakukan penyelidikan, kami mendapati dua orang tersangka ini memang melakukan perbuatan melawan hukum itu,” katanya.

Setelah memastikan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua orang tersangka itu.

“Tersangka diancam dengan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini