Terungkap! Pria yang Rudapaksa Anak di Padang Lakukan Aksinya 3 Kali

×

Terungkap! Pria yang Rudapaksa Anak di Padang Lakukan Aksinya 3 Kali

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Pria dengan inisial R (26) yang dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang ternyata sudah 3 kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di Kecamatan Koto Tangah.

Hal tersebut terungkap saat tim Satreskrim Polresta Padang melakukan interogasi terhadap tersangka setelah dibekuk pada Rabu 16 November 2022 malam.

"Tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak Desember tahun 2020 hingga Januari tahun 2021 dan itu sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.

Sebelumnya, tim Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang pemuda di daerah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Rabu 16 November 2022 malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga:

Pria yang diketahui berinisial R (26) itu dibekuk karena diduga telah melakukan tindakan ruda paksa terhadap seorang anak yang baru berusia 12 tahun.

"Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa tersangka ini telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

"Akhirnya tadi malam kami mendapati tersangka sedang berada di daerah Kecamatan Koto Tangah," lanjutnya.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ruda paksa tersebut.

"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini