HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang menyegel beberapa cafe dan restoran yang belum melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah ditentukan pemerintah.
"Kita melakukan pengecekan kepada para pelaku usaha wajib pajak, salah satunya adalah pelaku usaha restoran. Kita mendapati ada beberapa restoran yang belum membayar pajak, lalu kita beri tempelan sticker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda Yosefriawan.
Ia mengatakan, pemasangan stiker ini merupakan peringatan awal bagi para pelaku usaha yang menunggak pajak. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penutupan paksa atau pencabutan izin usahanya.
"Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh membayar atau menyetor pajak restoran/rumah makan yang dipungutnya, dan apabila ada unsur pidana akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Editor : Redaksi