Tidak Bayarkan THR, 1.529 Perusahaan Ini Akan Disanksi

×

Tidak Bayarkan THR, 1.529 Perusahaan Ini Akan Disanksi

Bagikan berita
Ilustrasi Uang. (Foto: SWA)
Ilustrasi Uang. (Foto: SWA)

HALONUSA.COM - Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menyiapkan sanksi untuk 1.529 perusahaan yang bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 2.369 aduan masyarakat terkait THR.

"Ada sebanyak 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan," katanya.

Menurutnya, aduan tersebut melibatkan sebanyak 1.529 perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca juga:

"Kalau tidak mau membayar dan tidak patuh dengan aturan, kami akan memberikan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan," katanya.

Menurutnya, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah pengawas ketenagakerjaan diturunkan untuk menyelidiki kondisi keuangan perusahaan tersebut. 

"Mereka tidak bisa membayar THR ini karena memang secara ekonomi tidak ada persoalan. Atau mungkin ada faktor lain dia tidak mau membayar?" ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diterima perusahaan itu bervariasi mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Kita kasih kesempatan. Kalau di situ istilahnya dia tidak menaati, tentunya rekomendasi untuk sanksi berat akan kami jatuhkan," ujarnya. 

Ia menuturkan, dalam menjatuhkan sanksi mulai dari ringan hingga berat akan dilakukan analisis terlebih dahulu terhadap kondisi-kondisi yang harus dipertimbangkan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini