Tidak Berizin, Satpol PP Padang Sita 5 Botol Minuman Beralkohol di Cafe

×

Tidak Berizin, Satpol PP Padang Sita 5 Botol Minuman Beralkohol di Cafe

Bagikan berita
Personel Satpol PP Padang Menyita Minuman Beralkohol di salahg satu Cafe di Jalan Bypass
Personel Satpol PP Padang Menyita Minuman Beralkohol di salahg satu Cafe di Jalan Bypass

HALONUSA.COM - Karena menjual minuman keras tanpa izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan beberapa perlengkapan di salah satu cafe yang ada di Jalan Bypass.

"Tadi malam tim melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang dan kami mendapati salah satu cafe yang ada di Jalan Bypass Padang," kata Kasatpol PP Padang, Mursalim, Senin 15 Mei 2023.

Ia mengatakan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, pihaknya mendapati ada cafe yang melakukan aktifitas live musik.

"Saat didatangi dan diperiksa, pemilik tidak dapat memperlihatk surat izin usahanya, jelas hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku di Kota Padang," lanjutnya.

Baca juga:

Karena tidak bisa memperlihatkan surat izin, pihaknya langsung menyita beberapa perlengkapan live musik yang ada di cafe tersebut.

"Saat tim sedang melakukan penyitaan, ditemukan juga adanya minuman beralkohol (Minol) Golongan A, saat ditanyai surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut, pemilik juga tidak bisa memperlihatkannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan dua unit speaker, satu mic, beserta lima botol minol dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka.

"Kami menyurati pemilik usaha untuk bisa datang ke Mako Satpol PP Padang untuk memberikan keterangan kepada Petugas PPNS," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini