Tidak Hadir Saat Hari Pertama Kerja, ASN di Padang Akan Disanksi

×

Tidak Hadir Saat Hari Pertama Kerja, ASN di Padang Akan Disanksi

Bagikan berita
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok. Net)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadi pada hari kerja pertama pada 9 Mei 2022 mendatang.

"Untuk ASN yang tidak hadir saat hari kerja pertama nantinya, akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian saat dihubungi Halonusa.com, Sabtu (7/05/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengecekan ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.

"Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, maka akan disanksi. Kecuali jika mereka memiliki keterangan seperti sakit atau telah mengurus cuti sebelumnya," katanya.

Baca juga:

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran lisan tertulis dan teguran tertulis sesuai dengan peraturan itu," lanjutnya.

Sanksi yang diberikan tersebut menurutnya nantinya akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nantinya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini