Tidak Jera, Pengedar Narkoba di Bukittinggi Kembali Dibekuk Setelah Keluar dari Penjara

×

Tidak Jera, Pengedar Narkoba di Bukittinggi Kembali Dibekuk Setelah Keluar dari Penjara

Bagikan berita
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Sumber Foto Polres Bukittinggi)
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi (Sumber Foto Polres Bukittinggi)

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkoba di daerah Bukittinggi dan Agam kembali dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bukittinggi.

Lelaki dengan inisial M (48) tersebut dibekuk pada Rabu 15 Maret 2023 di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam," kata Kasat Resarkoba AKP Syafri.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.

Baca juga:

"Saat tim melakukan penyelidikan, ternyata yang dimaksud pengedar narkoba tersebut adalah seorang residivis yang pernah masuk penjara atas kasus peredaran narkoba," katanya.

Setelah memastikan bahwa pelaku memang seorang pengendar narkoba, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

"Setelah kami amankan, kami melakukan interogasi terhadap tersangka ini, tetapi dia tidak mengakuinya. Terpaksa kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," lanjutnya.

Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan 33 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening.

"Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan juga uang tunai sebesar Rp280 ribu," lanjutnya.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini