HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita ratusan botol minuman beralkohol dari beberapa tempat penjual minuman.
"Kami melakukan penindakan ini bersama Dinas Perdagangan Kota Padang dan menemukan banyak warung yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol," kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, Minggu (13/02/2022).
Lokasi yang diperiksa Satpol PP Kota Padang antara lain Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.
"Penyitaan ratusan botol minuman tersebut dikarenakan sipenjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol," lanjutnya.Selain penyitaan pada minuman tersebut penjual juga akan di panggil menghadap PPNS Satpol PP Padang dalam rangka proses lebih lanjut.
"Ratusan botol minuman dari berbagai merek itu kami bawa ke Mako Satpol PP untuk di tipiringkan," katanya.
Ia menegaskan, pedagang yang diketahui tidak memiliki izin tersebut akan disanksi sesuai Perda yang beralaku.
Editor : Redaksi