Tidak Terima THR Lebaran Idul Fitri 2023? Lakukan Cara Ini

×

Tidak Terima THR Lebaran Idul Fitri 2023? Lakukan Cara Ini

Bagikan berita
ilustrasi THR
ilustrasi THR

HALONUSA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang diharapkan oleh setiap karyawan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Dengan THR tersebut, para karyawan akan bisa memenuhi kebutuhannya seperti membeli baju baru, bahan makanan untuk lebaran dan lainnya.

Tetapi, masih ada perusahaan yang enggan mengeluarkan uang untuk memberikan THR bagi karyawannya meskipun hal tersebut bertentangan dengan peraturan.

Untuk hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang akan membuat sebuah posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR.

Baca juga:

“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” kata Kepala Disnakerin Padang Dian Fakri.

Ia mengimbau, seluruh masyarakat yang menjadi karyawan dan bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan yang telah dibuat.

Selain itu, para karyawan juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website: https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Nanti laporan yang masuk itu akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” tutur Dian Fakri.

Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini