Tiduri Siswi SMP, Pria di Sinjunjung Dibekuk Polisi

×

Tiduri Siswi SMP, Pria di Sinjunjung Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: shutterstock)

HALONUSA.COM - Seorang pemuda dengan inisial AKS (19) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung.

Pemuda tersebut dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Penangkapan kami lakukan setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga korban yang dalam hal ini ayah korban yang melakukan pelaporan," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan identitas pelaku.

Baca juga:

"Setelah memastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya," lanjutnya.

"Statusnya masih pacaran. Hubungan layaknya suami istri sudah dilakukan sebanyak empat kali. Kali pertama dilakukan di pinggir di Kecamatan Kamang Baru," katanya.

Ia mengatakan, korban dibujuk akan dinikahi oleh pelaku, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut.

Selesai menggali keterangan, terhadap terduga pelaku AKS, polisi membawa pelaku ke rutan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini