Tiga Aktor Dalam Proses Sertifikasi Halal, Termasuk Yayasan Bersama Madani Koto Tangah Padang Sumatera Barat

Tiga Aktor Dalam Proses Sertifikasi Halal, Termasuk Yayasan Bersama Madani Koto Tangah Padang Sumatera Barat
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)
HALONUSA.COM - Sistem sertifikasi halal saat ini masih sentral dan terdapat tiga aktor dalam prosesnya. Ketiga aktor dalam proses sertifikasi halal yang berlaku itu sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yang masing-masing dari ketiga aktor atau pihak yang melakukan proses sertifikasi halal itu memiliki peran dan tugas tanggung jawab.

Mulai dari menetapkan regulasi serta melakukan verifikasi terhadap pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pengusul yang usahanya hendak melabeli sertifikat halal pada produknya.

Ketiga aktor yang berperan itu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal, dan MUI. "Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 telah mengatur ketiganya dan terlibat dalam proses sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, Rabu (16/3/2022).

Aqil menerangkan masing-masing peran, MUI memiliki wewenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.

Adapun Lembaga Pemeriksa Halal sebagai pemeriksa atau penguji kehalalan produk yang dilakukan auditor halal.

Sementara BPJPH sebagai penerbit sertifikat halal atas ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJPH juga tidak serta merta menerbitkan begitu saja tanpa ada ketetapan halal dari MUI," terang Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.

Menurutnya, ada sinergi bersama antara BPJPH dan MUI. Pasalnya penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sebagai bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Tiga Lembaga Pemeriksa Halal


Sekadar mengetahui bahwa terdapat tiga LPH untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Kemudian terdapat sembilan institusi pengaju akreditasi dan telah terverifikasi menjadi LPH. Kesembilannya ialah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau.

Selanjutnya, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar.

Kemudian Yayasan Bersama Madani Koto Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

"Sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sisanya masih dalam proses integrasi sistem," terang Mastuki.

BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut, bahkan beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah mulai mengajukan permohonan agar menjadi LPH. (*)

Berita Lainnya

Index