“Jika masih kedapatan menjual kosmetik (ilegal) lagi, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Kami juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluwarsa dari produk yang hendak dibeli,” pungkasnya. (*)