TNI dan Polri Dilarang Jadi PJ Gubernur, Ini Kata Politisi Gerindra

×

TNI dan Polri Dilarang Jadi PJ Gubernur, Ini Kata Politisi Gerindra

Bagikan berita
Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Muzni
Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Muzni

HALONUSA.COM - Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Muzni menilai Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur sebagai langkah maju demokrasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.

"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi," katanya, Jumat (21/01/2022).

Setiap personel TNI dan Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. "Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," lanjutnya.

Baca juga:

Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Keputusan Presiden dinilai baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," katanya.

Selain itu, menurutnya Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil. Supremasi sipil sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukkam Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pekan ini.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini