Tuh Kan Ketangkap Lagi Sama Polres Agam, Gak Kapok Sih Dipenjara

×

Tuh Kan Ketangkap Lagi Sama Polres Agam, Gak Kapok Sih Dipenjara

Bagikan berita
Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yurico Andani/Halonusa.com)
Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yurico Andani/Halonusa.com)

HALONUSA.COM - Seorang didiuga pengedar narkoba di daerah Kabupaten Agam dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam.

Lelaki dengan inisial T (48) tersebut dibekuk di Simpang Panta, Nagari Panta Pauah pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaku yang diduga mengedarkan narkoba.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," katanya.

Baca juga:

Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 250 gram.

"Setelah itu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Belakang Balok di Kota Bukittinggi dan mengamankan barang bukti lainnya," lanjutnya.

Dalam hasil penggeledahan, tim Satres Narkoba Polres Agam mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 750 gram.

"Pelaku ini diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.

Menurut Kapolres, pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba yang pernah divonis hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan baru keluar dari penjara.

"Dia baru keluar dari penjara pada Januari 2023 lalu dan sekarang kembali melakukan hal yang sama," lanjutnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini