Tunggu Pembeli, Bandar Narkoba di Agam Dibekuk

×

Tunggu Pembeli, Bandar Narkoba di Agam Dibekuk

Bagikan berita
Personel Satres Narkoba Polres Agam Mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba (Foto: Istimewa)
Personel Satres Narkoba Polres Agam Mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba (Foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Seorang pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam di sebuah pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya.

Tersangka yang diketahui berinisial JA (39) tersebut dibekuk saat dirinya menunggu pembeli narkoba yang ia jual pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka dengan inisial JA ini merupakan pengedar narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dari masyarakat itu.

Baca juga:

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan data bahwa memang benar tersangka seorang pengedar narkoba," lanjutnya.

Setelah memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung mencaritahu keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah pondok.

"Setelah memastikan keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya," lanjutnya.

JA tidak bisa berkilah lagi saat personel Satres Narkoba Polres Agam mendapatkan empat paket narkoba dalam kantongnya saat digeledah.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu uang tunai Rp250 ribu dan telpon genggam," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini