UMP Sumatera Barat 2022 Naik Rp28 Ribu

×

UMP Sumatera Barat 2022 Naik Rp28 Ribu

Bagikan berita
UMP Sumatera Barat 2022 Naik Rp28 Ribu
UMP Sumatera Barat 2022 Naik Rp28 Ribu

HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menentukan Upah Minimum Peovinsi (UMP) tahun 2022 mendatang.

Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2022 diketahui naik sekitar Rp28 ribu untuk karyawan yang ada di Sumatera Barat.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dengan nomor 562-889-2021 yang dikeluarkan pada Jumat (19/11/2021).

Dalam surat tersebut dinyatakan untuk Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.512.539.

Baca juga:

Pemerintah menyatakan mengeluarkan surat tersebut untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Barat harus membayarkan gaji karyawannya dengan jumlah tersebut.

"Perusahaan dilarang membayar UMP di bawah angka yang telah ditentukan," kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah.

Menurutnya, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan keadaan saat ini dan telah dihitung sesuai kebutuhan masyarakat.

Diketahui, UMP Sumatera Barat untuk tahun 2022 naik dibanding tahun 2021 yang sebentar lagi akan berakhir.

UMP Sumatera Barat pada tahun 2021 diketahui sebanyak Rp2.484.039. Dari data tersebut diketahui UMP Sumatera Barat naik sekitar Rp28 ribu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini