Uncu Berhasil Diringkus Polres Agam, Barang Bukti Sabu 2,07 Gram Diamankan

Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yuriko Andani/Halonusa.com)
Ilustrasi ditangkap. (Ilustrator: Yurico Andani/Halonusa.com)

HALONUSA.COM – Uncu (40) berhasil diamakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Agam sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku dengan inisial Z alias uncu ini diringkus di Monggong, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 14:20 WIB.

Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah yang mewakili Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap sekaligus barang bukti sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial Z alias Uncu (40), warga Lubuk Basung dengan barang bukti sabu siap edar seberat 2,07 gram,” jelas Aleyxi, Minggu 12 Maret 2023.

Aleyxi melaporkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkoba.

Dengan informasi tersebut, petugas kepolisian segera bergerak untuk mencari keberadaan Uncu dan melakukan penangkapan.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana depannya adalah miliknya.

Sabu tersebut berhasil ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan.

“Pelaku juga membungkus sabu dengan tisu, dia mengakui jika barang itu adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Aleyxi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihaknya terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Agam untuk selalu mendukung pihak Polres Agam dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Ketika ada informasi bahwa disekitar tempat tinggalnya ada orang yang di curigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, segera informasikan ke pihak kami maupun Bhabinkamtibmasnya,” pintanya. (*)

Pos terkait