Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar, Kapolda Tanya 'Selera' Jajaran Polres Bukittinggi

×

Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar, Kapolda Tanya 'Selera' Jajaran Polres Bukittinggi

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

Hukuman Mati

Teddy Minahasa mengatakan, para pelaku melanggar Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pengedar, kata Teddy, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 (peredaran di atas satu kilogram) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara bagi pengguna dan pengedar, dijerat pasal 114 ayat 1, pidana penjara seumur hidup, penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp20 miliar.

Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar Sebut Narkoba Kasus Tertinggi

Kemudian, pasal 112 ayat 1, penjara minimal empat tahun, paling lama 12 tahun.

Denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.Untuk pengguna diancam kurungan penjara selama empat tahun.

"Kami masih memburu pelaku lainnya, hingga saat ini, anggota saya masih mengejar pelaku lainnya," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini