Usut Kasus Korban Penembakan di Solok Selatan, LBH Padang: Extrajudicial Killing

×

Usut Kasus Korban Penembakan di Solok Selatan, LBH Padang: Extrajudicial Killing

Bagikan berita
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra | Tanharimage/Halonusa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra | Tanharimage/Halonusa

HALONUSA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang siap membantu keluarga korban penembakan D alias Golok yang baru-baru ini terjadi di Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat secara hukum.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra mengatakan, kasus penembakan terhadap Golok merupakan pelanggaran HAM.

Pasalnya, tindakan yang diambil kepolisian (oknum-red) tidak lagi mengarah pada melumpuhkan. Tetapi sudah mengarah pada objek vital sehingga berujung kematian.

Kasus di Solok Selatan ini (penembakan-red) kata Wendra, agak mirip dengan kasus situasi penembakan terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) yang di Jakarta.

Baca juga:

"Ada dugaan sudah mengarah pada pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing)," kata Wendra kepada halonusa.com, Kamis (28/1/2021) sore.

Baca juga: Polda Sumbar Turunkan Tim Lidik Kematian ‘Golok’ dan Penyerangan Polsek Sungai Pagu

Kenapa extrajudicial killing? Wendra menjawab, karena bila sesuai protap tidak boleh langsung menembak.

"Seharusnya ada tembakan peringatan, bisa ke udara atau ke bawah. Sebab, kalau saya melihat tindakan tegas dan terukur itu bukan mengarah pada objek vital (kepala-red) melainkan harusnya kepada objek tubuh lain, seperti kaki untuk melumpuhkan," jelas Wendra.

"Di sini kuat dugaan telah terjadi pelanggaran protap yang mengarah extrajudicial killing, jadi kasus ini kami minta polisi benar-benar independen mengusutnya terutama terkait soal penembakan itu," tegas Wendra.

Kenapa ini penting untuk diusut bung? Wendra menjawab, ini menyangkut kredibilitas independensi aparat hukum dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini