Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Presiden

×

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Presiden

Bagikan berita
Presiden RI, Joko Widodo (Dok. Setkab)
Presiden RI, Joko Widodo (Dok. Setkab)

HALONUSA.COM - Presiden Joko Widodo menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan fakta dan bukti.

"Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," kata Joko Widodo, Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. Siapapun tidak boleh menginterfensi.

Menurutnya, kehadiran para saksi dalam persidangan yang berlangsung cukup lama itu sangat penting. Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan vonis terhadap Ferdy Sambo yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Baca juga:

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin. Karena itu sudah diputuskan, jadi kita harus menghormati, semua harus menghormati," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, majelis hakim memutuskan hukuman mati.

Vonis hukuman mati tersebut bahkan jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, pada vonis tersebut beberapa terdakwa lainnya divonis dengan hukuman beragam. Untuk terdakwa Putri Candrawathi, hakim memvonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 15 tahun, untuk terdakwa Riki Rizal majelis hakim memvonis hukuman selama 13 tahun penjara.

Hal yang mengejutkan juga adalah vonis terhadap sang eksekutor, Richard Eliezer. Majelis hakim memvonis Richar Eliezer dengan hukuman penjara 1,5 tahun. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini