Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi

×

Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi
Wakil Bupati Solok Dilaporkan ke Polisi

HALONUSA.COM - Wakil Bupati Solok dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada 5 Mei 2022 lalu oleh terlapor atas nama Iriadi Datuak Tumangguang.

Saat dihubungi Halonusa.com, Kamis (19/05/2022), Iriadi menjelaskan, hal tersebut berawal saat ia ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.

“Saat ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, saya menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk maju menjadi calon Bupati Solok,” katanya.

Baca juga:

Ketika itu, ia memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

“Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu,” katanya.

Ia mengantarkan uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

“Uang yang sudah disepakati langsung saya antar sendiri bersama sopir dan saudara saya sebesar Rp700 juta sebagai panjar,” katanya.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan diterima langsung kepada istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

“Pada waktu itu, dari pihak saya yang menyerahkan uang, ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu,” lanjutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini