Wali Kota Padang Terbitkan SE PPKM Mikro, Hantam Sektor Perhotelan, Proyek Nasional dan Perdagangan (Bagian II)

×

Wali Kota Padang Terbitkan SE PPKM Mikro, Hantam Sektor Perhotelan, Proyek Nasional dan Perdagangan (Bagian II)

Bagikan berita
Cagar Budaya Masjid Raya Padusunan di Kota Pariaman
Cagar Budaya Masjid Raya Padusunan di Kota Pariaman

HALONUSA.COM - Pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Padang, Sumatera Barat, yang dimulai 8-20 Juli 2021 berdampak pada sektor esensial, seperti, kesehatan, bahan pangan. makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan.

Tidak itu saja termasuk pada sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Hanya saja tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi seratus persen.

"Ya, itu dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan sccnm lebih ketat," kata Hendri Septa, sesuai yang tertuang dalam SE PPKM Mikro dalam pencegahan pandemi Covid-19.

Baca juga:

Baca juga: Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Mikro, Hantam Pendidikan dan Pangan (Bagian I)

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kare, pedagang kaki lima. lapak jajanan. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mal diatur.

Untuk makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB. Bahkan tidak menyediakan meja dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WIB. Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan perlu pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kebijakan PPKM Mikro Berdampak Kualitas Pendidikan di Padang, Ini Kata Muharlion

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen. Dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah (Masjid, Mushola, Surau, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan, menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini