Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Mikro, Hantam Pendidikan dan Pangan (Bagian I)

×

Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran (SE) PPKM Mikro, Hantam Pendidikan dan Pangan (Bagian I)

Bagikan berita
Siswa sekolah dasar di Kota Padang mengikuti simulasi belajar tatap muka yang digagas KSB Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Gon/Halonusa
Siswa sekolah dasar di Kota Padang mengikuti simulasi belajar tatap muka yang digagas KSB Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Gon/Halonusa

HALONUSA.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa secara tegas mengatakan pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, tempat pendidikan, pelatihan dilakukan secara daring atau online. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Padang dengan nomor Nomor. 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021, Rabu (7/7/2021).

Tidak itu saja, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen, termasuk Work from Home (WFH) diberlakukan 25 persen dan Work from Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bahkan Wali Kota Padang, Hendri Septa mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Baca juga: Kebijakan PPKM Mikro Berdampak Kualitas Pendidikan di Padang, Ini Kata Muharlion

Baca juga:

Termasuk keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Ya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Hendri Septa.

Baca juga: Empat Daerah di Sumbar Berdampak PPKM Mikro, Buya Gusrizal Gazahar Tidak Setuju, Kenapa?

Hendri menyebut, kalau hal ini membijaki Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Termasuk atas koordinasi dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sumatera Barat, dan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Padang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini