Aksi tersebut dilakukan MW kepada RS di rumah mereka sendiri, tepatnya di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.
Motif pelaku yaitu mencuri emas dan uang milik RS dengan kronologi, MW berbohong pada RS bahwa ada ular di rumah mereka dan MW meminta RS untuk mengusir ular tersebut. Namun dari belakang, MW malah memukul kepala RS.
Senjata yang digunakan sang anak (MW) untuk memukul ibunya (RS) tersebut adalah sebuah batu seukuran gumpalan tangan yang menyebabkan kepala RS berdarah, untungnya warga sekitar langsung menolong dan menyelamatkan nyawa RS.
MW kemudian melarikan diri dengan uang dan emas milik ibu kandungnya hingga warga setempat melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, terkait aksi pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).
[caption id="attachment_51823" align="aligncenter" width="625"]

Mendengar dirinya sedang jadi buron, MW pun kembali dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Lintau Buo Utara. Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta tim pun memulai penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam keterangan Polres Tanah Datar yang dipublikasikan oleh Instagram resminya @polrestanahdatar, MW disangka kan pada beberapa pasal yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan 365 Ayat (2) ke (4) serta 367 KUH Pidana.
Pasal 365 Ayat (1): Pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 Ayat (2): Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika tindak pidana dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup pada malam hari. Ini termasuk kasus di mana rumah atau pekarangan dimiliki oleh pelaku, terletak di jalan umum, atau terjadi di kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Pasal 365 Ayat (4): Jika dilakukan secara kolusi dengan dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat atau kematian, suatu perbuatan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 367 KUH Pidana: Pencurian dalam keluarga dianggap sebagai kejahatan aduan relatif sesuai isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berjenis delik, artinya pengaduan diajukan langsung kepada pelakunya.
(*)