Warga Kamang Mudiak Agam Ditangkap Polisi, Hajar Seorang Pria hingga Babak Belur

×

Warga Kamang Mudiak Agam Ditangkap Polisi, Hajar Seorang Pria hingga Babak Belur

Bagikan berita
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dok. Jawa Pos)

HALONUSA.COM - DA, 44 tahun, ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Warga Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Mudiak, Kabupaten Agam tersebut dibekuk di hari yang sama usai ia menganiaya korban bernama Toni.

"Korban dihajar oleh pelaku hingga mengalami luka dan patah pada tulang hidungnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (11/2/2022).

Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya di Aur Kuning, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Baca juga:

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/II/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 25 Januari 2022.

"Pelaku dilaporkan oleh istri korban, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, DA diduga melakukan (penganiayaan) itu," ucapnya.

Namun, Ardiansyah belum menjelaskan secara rinci terkait awal mula pemicu penganiayaan yang dilakukan DA terhadap Toni. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi di sel tahanan Polres Bukittinggi. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini