Waspada Pencurian Rumah Kosong Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Padang

×

Waspada Pencurian Rumah Kosong Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Padang

Bagikan berita
Waspada Pencurian Rumah Kosong Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Padang
Waspada Pencurian Rumah Kosong Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Padang

HALONUSA.COM - Situasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, kinerja polisi di wilayah hukum Polresta Padang bertambah.

Baru-baru ini Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan membekuk seorang pencuri spesialis rumah, di Kelurahan Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Tersangka Yunus Frans Sirirui, 31 dibekuk setelah polisi mengantongi laporan korban dengan nomor: LP/160/B/XII/2020/sek Selatan.

"Korban melapor karena telepon selular miliknya raib di rumah," kata Kapolsek Padang Selatan, Kompol Ridwan, kepada Halonusa, Rabu (16/12/2020).

Baca juga:

Baca juga: Operasi Lilin, Polda Sumbar Kerahkan 3 Ribu Lebih Personel Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru

Ridwan melanjutkan, unit Reskrim mengungkap kasus dan mendapat target sedang berada di lokasi penangkapan pada saat itu.

Mendapat kepastian dari informan, polisi menuju TKP dengan membekuknya saat duduk di teras rumah salah seorang temannya di Kelurahan Seberang Palinggam.

"Awalnya ia mengelak ketika diinterogasi, saat anggota kami menemukan barang bukti di sanalah ia tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," ujar Ridwan.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Polda Sumbar Dirikan 63 Pos Operasi Singgalang 2020

Tersangka diancam dengan pasal 362 Jo 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gon)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini