HALONUSA.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 13 tahun di Kota Padang.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sumbar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Betul," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi dihubungi Halonusa.com via pesan WhatsApp, Senin (20/12/2021).
Imam Kabut mengatakan, korban berusia 13 tahun tersebut diketahui ketika korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu (18/12/2021) siang lalu di kawasan Padang Timur.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban di toko kain dan perabotan rumah tangga yang merupakan usahanya," kata Kabut.
Pelaku AHB, katanya, sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa atas perbuatan keji tersebut.
"Pengakuannya kepada kami baru satu kali melakukan rudapaksa tersebut," ujar Kabut.Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Arif Andhika belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait status AHB di Padang.
"Nanti segera kami kabari lagi," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Sumbar. Pelaku disangkakan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Editor : Redaksi