WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk ke Indonesia

×

WNA dari 14 Negara ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Bagikan berita
Aktivitas penerbangan dan keberangkatan calon penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Istimewa)
Aktivitas penerbangan dan keberangkatan calon penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 Negara masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Melarang WNA masuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron dan termasuk varian lainnya yang masih proses pengendalian di Indonesia.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” yangtertulis di dalam SE tersebut.

Baca juga:

Dalam SE tersebut dituliskan ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia sementara.

Ada 4 negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicro. Empat Negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis.

Selain itu, ada Negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca juga: Crystal Palace vs Southampton Berbagi Poin, Southampton Nyaris Memimpin 2-1

Delapan negara itu secara geografis berdekatan dengan negara yang memiliki penularan Omicron di tingkat komunitas.

Serta dua negara dengan wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus yaitu Inggris dan Denmark. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini