WNA dari Inggris, Denmark dan Prancis Sudah Boleh Masuk Indonesia

×

WNA dari Inggris, Denmark dan Prancis Sudah Boleh Masuk Indonesia

Bagikan berita
Sejumlah calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Istimewa)
Sejumlah calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia mencabut aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan ini diambil pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," katanya, Jumat (14/1/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 10 Januari 2022.

Baca juga:

Sebelumnya pemerintah melarang setiap warga negara asing dari atau yang pernah transit di 14 negara masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron.

Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, terhitung Jumat, setiap WNA dari negara mana pun boleh masuk ke tanah air dengan syarat wajib melakukan karantina selama 7 hari.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam," jelas Wiku.

Ia mengatakan, lama masa karantina sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat yang menyebut masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini