HALONUSA.COM - Sengketa Pilwana di Agam tepatnya di Nagari Panampuang, Ampek Angkek menjadi perbincangan, lantaran anak kamanakan bernama Zulhendra menggugat Niniak Mamak 10, Niniak Mamak 33 dan Ketua KAN Nagari Panampuang.
Tidak itu saja perangkat panitia Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) Panampuang 2021-2026 dan BAMUS Nagari Panampuang, Agam.
Pada persidangan dengan agenda gugatan perdata, nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt, menerangkan pada 2018 Niniak Mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan SK bahwa penggugat melanggar adat.
Kemudian di 2021 Niniak Mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon Walinagari.
Berdasar surat keputusan itu panitia Pilwana Panampuang 2021 dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wali nagari.
"Kami anggap itu bersifat sepihak karena klien kami tidak merasa melakukan pelanggaran adat dan tidak pernah disidangkan secara adat di KAN," terang Iskandar, penasihat hukum Zulhendra.
Menurut Iskandar sangat bermuatan politis apalagi SK dari niniak mamak dan KAN Panampuang diterbitkan 7 Juni 2021."Itu seakan menghilangkan hak secara konstitusional terhadap klien kami," kata Ketua Cabang Peradi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Walau belum menemui hasil, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan digelar kembali 16 November 2021, dengan agenda sidang mendengarkan pembelaan tergugat.
Dt. Tan Kabasaran, Ketua KAN Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam menjelaskan, ada perbuatan, akhlak yang memang melanggar adat, dan itu pernah penggugat tulis pada akun media sosial miliknya.
Editor : Redaksi