152.803 Data Pegawai Honorer Tidak Sesuai Aturan, BKN Minta Instansi Validasi Lagi

×

152.803 Data Pegawai Honorer Tidak Sesuai Aturan, BKN Minta Instansi Validasi Lagi

Bagikan berita
Ilustrasi Pegawai Pemerintah
Ilustrasi Pegawai Pemerintah

HALONUSA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 152.803 pegawai honorer yang diajukan untuk menjadi pegawai pemerintah non ASN tidak sesuai dengan ketentuan.

Oleh karena itu, BKN meminta agar seluruh instansi yang mendaftarkan pegawai honorernya agar kembali melakukan validasi data yang dikirimkan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis BKN yang menyatakan bahwa dari data yang diajukan melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman dinyatakan banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Pengakuan Tiara Kartika Gadis Cantik yang Disebut Anak Kuntilanak

Menpan-RB sebelumnya dalam Surat Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 ada ketentuan tentang penerimaan tenaga non ASN.

Baca juga:

Menpan-RB menemukan bahwa adanya tenaga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang didaftarkan melalui laman yang disediakan.

Tenaga tersebut seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya yang dinyatakan belum diperblehkan untuk didaftarkan.

Karena hal tersebut, Menpan-RB meminta agar seluruh instansi agar kembali melakukan verifikasi dan validasi data agar tidak ada kekeliruan dalam pengangkatan tenaga non ASN nantinya.
Baca juga: Kenapa Direktur PT LIB Ditetapkan Tersangka? Kapolri Sampaikan Hal Ini

Untuk mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam pengangkatan tenaga non ASN, berikut adalah persyaratan yang ditentukan.

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022, yakni:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini