"kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan pelaku, karena aktivitas yang mereka lakukan ini sangat membahayakan bagi lingkungan," tuturnya.
Baca juga: Daftar Miras yang Dijual Pria di Bukittinggi hingga Terancam Dijerat Sejumlah Pasal
Dari pelaku U dan I, polisi menyita satu ekskavator, satu kontrol panel alat berat beserta kunci kontak, satu slang plastik, satu timbangan elektrik dan satu karpet.
"Mereka sudah ditahan, keempat pelaku terancam dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," tuturnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra tidak akan memberi toleransi terhadap segala macam aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal. (*)
Editor : Redaksi