Brigadir Penembak DPO di Solok Selatan Bakal Disidang

×

Brigadir Penembak DPO di Solok Selatan Bakal Disidang

Bagikan berita
Rekonstruksi terhadap korban penembakan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (18/3/2021). Korban tewas setelah peluru dari oknum polisi Kancep Rianto mengenai kepala korban ketika menangkapnya di kediamannya.
Rekonstruksi terhadap korban penembakan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (18/3/2021). Korban tewas setelah peluru dari oknum polisi Kancep Rianto mengenai kepala korban ketika menangkapnya di kediamannya.

HALONUSA.COM - Kasus penembakan terhadap DPO Solok Selatan hingga kehilangan nyawa, yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir di Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan titik terang. Dalam waktu dekat akan menjalani sidang setelah berkas kasus itu dinyatakann rampung, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (26/5/2021).

"Berkas kasus penembakan polisi di Solok Selatan (Solsel) tersebut sudah lengkap (P-21) dan akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejati Sumbar secepatnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Rekonstruksi Perkara Penembakan Deki oleh Oknum Polisi Solok Selatan Dinilai Tak Mirip TKP

"Kita akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini secepatnya, kita segera koordinasikan dengan pihak Kejaksaan," sebut Satake.

Baca juga:

Hanya saja pasal apa yang disangkakan, pria berpangkat komisaris besar ini pun tidak mengurai lebih jauh.

"Tergantung apa pasal yang sesuai diputuskan kejaksaan," katanya.

Baca juga: Istri Deki Susanto Kembali Diperiksa di Mapolda Sumbar, Fakta Mengejutkan Terungkap

Merampungkan kasus yang terjadi di Solok Selatan, Rabu 27 Januari 2021 itu, Polda Sumbar telah berulang kali mondar-mandir mengantarkan berkas ke kejaksaan tetapi terjadi penolakan, termasuk gugatan atau penolakan dari keluarga korban yang didampingi puluhan pengacara atas pasal yang sangkakan terhadap tersangka.

Menyigi kasus di internal polri itu sendiri, penyidik dari Mapolda Sumatera Barat memeriksa enam personel dari Satrekrim Polres Solok Selatan pascaperistiwa penembakan itu. Selain dari kode etik, seorang anggota dianggap berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang Pidana Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Perkara ini diawali ketika sejumlah anggota diketahui dari Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap Deki Susanto, DPO kasus judi dengan mengerebek kediamannya. Kedatangan itu membawa senjata api dan tidak mengenakan seragam, mengutip dari keterangan keluarga korban.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini