Diberhentikan Sementara dari Perumda PSM oleh Wali Kota Padang, Ini Respons Eks Dirut

×

Diberhentikan Sementara dari Perumda PSM oleh Wali Kota Padang, Ini Respons Eks Dirut

Bagikan berita
Logo Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Poppy Irawan angkat bicara pencopotan dirinya oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Kepada awak media, Poppy menyebut bahwa dalam suatu organisasi pasti punya pertanggungjawaban.

"Mungkin menurut orang itu ada yang kurang dari kinerja saya, namun sampai saat ini saya belum paham apa yang jadi masalahnya," katanya, Senin (18/4/2022) malam.

Poppy mengeklaim cukup terkejut dengan keputusan pemberhentian sementara dirinya yang berlaku selama tiga bulan.

"Saya juga terkejut karena pagi tadi ada rapat dan diputuskan (pemberhentian sementara) itu," katanya.

Jabatan Poppy Irawan yang dilepas akan dilanjutkan oleh Direktur Usaha (Dirus) Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert.

Pemberhentian tersebut mulai berlaku per Senin (18/4/2022) dan disetujui langsung oleh Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) PSM. Sejumlah alasan pun dibeberkan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PSM, Zulherman mengatakan, pemberhentian Poppy Irawan dilakukan untuk membenahi segala persoalan yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Pasalnya, saat ini PSM memiliki empat bidang usaha, yakni, Pantai Air Manis (Pariwisata), Trans Padang (Transportasi), Semen Curah dan Perparkiran.

Baca juga: Direktur Utama PSM Diberhentikan, Dewas: Keputusan Wali Kota Padang

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini