Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk Pria Ini

×

Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Bekuk Pria Ini

Bagikan berita
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

HALONUSA.COM - Seorang pengedar bersama enam paket narkoba jeni sabu tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Baru, Kabupaten Dharmasraya.

"Ia D, 28 tahun tertangkap saat transaksi berkat informasi masyarakat," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Aiptu Aidil, Minggu (7/3/2021).

Satresnarkoba membekuknya di Jorong Lokuak Sentul, Nagari Koto Baru pada Kamis (4/3/2021).

Baca juga:

Baca juga: Penganiayaan Hingga Tewas, Peran Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Belum Tersingkap

Informasi awal sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, terdapat dua warga diduga sedang mengedarkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

"Setelah diketahui petugas akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap,” katanya.

Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (vh)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini