KAI Daop 2 Bandung Ijinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Lagi

×

KAI Daop 2 Bandung Ijinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Lagi

Bagikan berita
Pintu masuk di salah satu stasiun KAI Daop 2 Bandung. (Foto: Dok. Humasda KAI Daop 2 Bandung)
Pintu masuk di salah satu stasiun KAI Daop 2 Bandung. (Foto: Dok. Humasda KAI Daop 2 Bandung)

HALONUSA.COM - KAI Daop 2 Bandung mengijinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api lagi setelah sebelumnya sempat dilarang.

Kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 89 tahun 2021.

"Meski dibolehkan lagi, mereka harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun yang naik kereta api juga wajib didampingi keluarga dengan membuktikan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga:

Baca juga: KAI Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan Seluruh Kereta Api Wajib Vaksin

Mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukkan (NIK) saat memesan tiket.

"Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021," katanya.

Dia mengatakan, penggunaan NIK berlaku untuk pelanggan dewasa atau anak-anak untuk semua sektor layanan publik.

"NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan," ungkapnya.

Baca juga : Kata KAI Soal Penggunaan Jembatan Cirahong Jabar

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini