Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap anggota Sat Reskrim di daerah Jalan Rohana Kudus Kota Padang, Sabtu (28/11/2020) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban atas nama Engla K Putri seorang karyawan swasta pada Sabtu (28/11/2020) pagi.
Baca juga: Pria Penadah Barang Curian di Padang Diburu Polisi, Eldo Santroni Tiga Rumah
Korban mengaku kehilangan laptopnya di kos-kosan di jalan Ujung Gurun Nomor 58 Belakang SD Percobaan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Rico Fernanda bersama personel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Kami mendapatkan informasi ia berada di daerah Jalan Rohana Kudus Kota Padang dan kami langsung melakukan penangkapan," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Spesialis Curat di Kecamatan Padang Timur Ditembak Polisi
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan yang memaksa personel Satreskrim Polresta Padang menarik pelatuk senjatanya.
"Tersangka kami hentikan dnegan satu tembakan di kaki sebelah kiri yang membuat tersangka menyerah," lanjutnya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk berobat.
Baca juga: Santroni 3 Rumah, Ini Modus Operandi Pelaku Curat yang Ditembak Polisi Padang
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti laptop yang dicuri di rumah korbannya," lanjutnya.
Pelaku akan diancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (gon)