Pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur Butuh Revisi Amdal, Dukung Eksportir Sumatera Barat

×

Pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur Butuh Revisi Amdal, Dukung Eksportir Sumatera Barat

Bagikan berita
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat rapat koordinasi terkait pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur bersama Pelindo dan investor, Senin (6/12/2021)
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat rapat koordinasi terkait pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur bersama Pelindo dan investor, Senin (6/12/2021)

HALONUSA.COM - Rencana pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur di Padang telah diagendakan sejak 2016 hingga terjadi perubahan revisi di 2018. Namun berkemungkinan perlu revisi kembali, hal itu dikatakan General Manager PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Nunu Husnul Khitam.

Nunu Husnul Khitam menyebut, kalau Pelabuhan Teluk Bayur sangat-sangat membutuhkan pengembangan untuk bisa menampung kapal-kapal bervolume besar untuk menunjang investasi komoditi ekspor Sumatera Barat ke sejumlah negara, seperti India dan Tiongkok.

Hanya saja revisi pengembangan membutuhkan revisi amdal, walau demikian General Manager PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur memastikan akan ada pengembangan terhadap Pelabuhan Teluk Bayur.

Baca juga: Peluang Investasi Sumatera Barat Menjanjikan, Gubernur Mahyeldi Desak Pelindo Lakukan Pengembangan Teluk Bayur

Baca juga:

Menurut data ekspor Sumatera Barat terhadap komoditas hasil bumi sangat berpeluang tinggi dari segi investasi. Antara lain kulit manis, gambir, karet termasuk batu bara.

Hanya saja membutuhkan volume tampungan seperti kapal untuk menampung komoditas dalam skala besar. Lantas Gubernur Mahyeldi meminta Pelindo dalam hal ini Pelindo II Cabang Teluk Bayur untuk berupaya mengembangkan Pelabuhan Teluk Bayur.

“Butuh pelabuhan yang lebih besar dan bisa menampung kapal dengan kapasitas lebih besar. Kalau pelabuhan tidak bisa berubah menjadi lebih baik, maka investasi bisa terhalang,” kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi pada pertemuan bersama Pelindo dan pengusaha batu bara Sawahlunto, Senin 6 November, 2021.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mewajibkan eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

"Melalui penyempurnaan Permendag ini, kami berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Sabtu 18 April, 2020 di Jakarta. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini